KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, terpidana Sunarti dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Achmad Amir Aslichin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Mergonoto.
Soedomo diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Saiful Ilah.
KPK sedianya memeriksa Alim Markus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin (21/5).